66W Online, KEDIRI - Panwaslu Kabupaten Kediri masih menunggu hasil rapat pleno untuk memutuskan keterlibatan oknum PNS yang dilaporkan ikut membagikan poster calon legislatif (caleg). Saat ini pihak panwaslu masih melakukan klarifikasi.
"Setelah rapat pleno, secepatnya akan kami sampaikan status laporan dan temuan kepada pihak terkait, ini masih proses klarifikasi," ungkap Muji Harjito, Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri kepada 66W Online, Minggu (23/3/2014).
Sebelumnya panwaslu telah meminta keterangan saksi pelapor yang mengetahui keterlibatan PNS yang membagikan poster caleg. Setelah proses klarifikasi selesai, panwaslu akan membawa kasus ini ke sidang sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang beranggotakan panwas, polisi dan kejaksaan. Kasusnya bakal dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan.
Sebelumnya Rachmad telah melaporkan oknum PNS Kecamatan Ngancar berinisial S tertangkap basah membagikan poster caleg DPR RI kepada perangkat desa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Kediri.
Selain membagikan poster, juga dibagikan selebaran menyerupai surat suara kepada masyarakat. Keterlibatan oknum PNS itu kemudian diunggah ke facebook kelompok diskusi Kediri Lebih Baik yang dikelola Rachmad Basuki.
Di luar dugaan forum diskusi mendapat banyak tanggapan dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak memperkarakan keterlibatan oknum PNS yang mendukung caleg salah satu parpol.
"Kami dapat dukungan teman-teman untuk nenindaklanjuti kasus itu ke Panwaslu," ungkap Rachmad.
Sementara barang bukti yang ditunjukkan Rachmad berupa lima buah poster caleg DPR RI bergambar DR Ir Pramono Anung. Poster ini yang dibagikan oknum PNS kepada para perangkat desa di wilayah Kecamatan Ngancar.
Namun barang bukti lainnya berupa contoh surat suara tidak diperolehnya karena sudah keburu dihilangkan.
Rachmad merasa perlu melaporkan kasus itu ke Panwaslu untuk menjaga netralitas PNS yang tidak boleh mendukung salah satu parpol. Pelapor berharap kasusnya ditindaklanjuti karena ada dugaan kejadian serupa juga berlangsung di daerah lain.
23/03/2014/66W.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar