Pengoplos Elpiji tertangkap basah



66W Malang - Polsek Wajak menangkap dua tersangka pengoplos elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, Kamis (6/2/2014/2014). Dua tersangka itu, adalah Mulyana, warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Wahyu Sumindar, warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil pikap L 300 yang dipakai untuk mengangkut tabung elpiji hasil oplosan. Kegiatan ini sudah berlangsung lima bulan lalu, di sebuah desa di Kecamatan Wajak yang jauh dari permukiman warga.
Menurut tersangka, elpiji 3 kg yang dioplos didapatkan dengan cara membeli distributor di Kota Malang seharga Rp 12.350. "Setiap hari dapat kiriman distributor sebanyak 200 tabung," kata Wahyu Sumindar.
Tabung itu, kemudian dijual lagi ke toko kelontong. Tapi jika ada yang tidak laku, mereka baru mengoplosnya ke tabung 12 kg kemudian dijual Rp 90 ribu. Tentang adanya barang bukti tabung elpiji 50 kg, diakuinya belum pernah menjualnya. "Masih coba-coba, rencana mau dijual Rp 400 ribu," tambahnya.
AKP Sardikan, Kapolsek Wajak mengatakan, kegiatan pengoplosan sangat berbahaya. Apalagi yang tidak sesuai prosedur, dan bisa menimbulkan kebakaran. "Mereka mendapat keuntungan besar dari itu. Apalagi elpiji non subsidi baru saja naik,” jelas kapolsek kepada 66W.com
(08/02/2014/66W).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar