Tiga sindikat pencurian terumbu karang di Malang



66W.com Malang - Tiga sindikat pencurian terumbu karang di Pantai Selatan, Kabupaten Malang, ditenggarai beroperasi pada malam hari. Hal itu ungkapkan langsung Satuin (33), warga Desa Srigonco, Dusun Watusigar, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang diringkus Satreskrim Polres Malang.

Menurut Satuin saat pemeriksaan berlangsung, sudah 3 kali dirinya mengambil terumbu karang. "Sudah 3 kali mas. Lokasinya di sepanjang Pantai Malang Selatan," tuturnya, Sabtu (8/2/2014) sore.

Kata dia, ia nekat mengambil terumbu karang karena ada yang menampung. "Ada yang tampung. Saya cuma bagian ambil dilaut. Kita pakai sejenis linggis kecil untuk mengambil terumbu karang itu," urainya.

Satuin melanjutkan, terumbu karang itu setelah dari pengepul, akan dijual lagi ke Banyuwangi dan Pulau Bali. "Kalau ambilnya yang sering malam hari. Nggak mesti. Kadang siang juga pernah," bebernya.

Selain Satuin, dua pelaku lainnya yang diringkus hari ini adalah Iwan Fauzi (25), warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Serta, Bram Kumbara (31), warga Kemantren, Sidoarjo.

"Bram adalah pengepul terumbu karang dari Pantai Malang Selatan. Satu terumbu karang, dibeli Bram seharga Rp 3000. "Dari pengepul, terumbu karang ini dijual lagi dengan harga Rp 5000 ke Banyuwangi dan Pulau Bali," tambah Kasatreskrim Polres Malang AKP M Aldy Sulaeman.

Ketiga sindikat pencuri terumbu karang ini, melanggar UU No 27 Tahun 2007 Tentang Kawasan Pasir dan Laut-Laut Kecil. Dan dijerat dengan Pasal 73 ayat 1 ketentuan pidana. Dimana, barang siapa mengambil terumbu karang menggunakan racun, bahan peledak atau cara lainnya, dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda pada pencurian terumbu karang, minimal Rp 2 milyar dan maksimal Rp 10 milyar.
(09/02/2014/66W).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar