Napi pencurian dibekuk saat pesta sabu waktu melarikan diri dari lapas




66W.com - Pelarian Hari Girawan (31) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru selama satu tahun berakhir di rumahnya, Jalan Sari Kencana Nomor 2, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin malam(27/1).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan Hari ditangkap bersama adiknya Febri Andriani (18), juga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sembilan lokasi di Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat pesta sabu di rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.

"Selain mereka, kami juga mengamankan Erizon, Juli Asri dan Jupri Naldi. Ketiganya juga pernah melakukan aksi curat bersama Hari alias Cimot. Yang menangkap tim Buser Polresta Pekanbaru," terang Guntur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket sabu dan 10 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa buku tabungan. "Kartu ATM dan buku tabungan yang diamankan diduga kuat dari hasil kejahatan tersangka," ucap Guntur.

Guntur juga mengungkapkan, penangkapan terhadap penjahat spesialis pencurian ini berawal saat petugas Polresta mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, akhirnya tersangka dan beberapa temannya ditangkap sewaktu pesta sabu," imbuh Guntur.

Setelah diinterogasi secara intensif para pelaku mengaku sudah beraksi melakukan pencurian di sembilan lokasi di Pekanbaru. "Untuk lokasi lainnya masih dilakukan pengembangan," ujarnya.

Terkait temuan sabu, penyidik Reskrim Polresta akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. "Setelah pemeriksaan curat dan curas selesai, tersangka akan diperiksa di Reserse Narkoba, untuk kasus sabu-nya," terang Guntur. (28/01/2014/66W).